DASAR
HUKUM, FUNGSI, DAN TUJUAN PERPUSTAKAAN
A. DASAR HUKUM |
1.
Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007
tentang Perpustakaan.
2.
Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga
Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
3.
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
4.
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah
Khusus Ibukota Jakarta Nomor 238 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Perpustakaan Sekolah/Madrasah
B. FUNGSI PERPUSTAKAAN
Sebagai pendukung proses pembelajaran,
perpustakaan sekolah memiliki fungsi sebagai berikut:
1)
Fungsi pendidikan
Perpustakaan menyediakan bahan pustaka
yang sesuai dengan kurikulum dan diharapkan mampu membangkitkan minat baca para
peserta didik, mengembangkan daya ekspresi, mengembangkan kecakapan berbahasa,
mengembangkan daya pikir yang rasional dan kritis,serta mampu membimbing dan
membina para peserta didik dalam hal cara menggunakan dan memelihara bahan
pustaka dengan baik
2) Fungsi
informasi
Perpustakaan menyediakan bahan pustaka yang memuat
informasi berbagai cabang ilmu pengetahuan yang bermutu dan up to date yang
disusun secara teratur dan sistematis, sehingga dapat memudahkan para petugas
dan pengunjung dalam mencari informasi yang diperlukannya
3) Fungsi
penelitian
perpustakaan menyediakan bahan pustaka yang
dapat dijadikan sebagai sumber/obyek penelitian sederhana dalam berbagai bidang
studi
4) Fungsi
pelestarian
perpustakaan merawat bahan pustaka, baik
secara fisik maupun informasi yang terkandung di dalamnya melalui konservasi
(perlindungan, pengawetan) dan
preservasi (pemeliharaan, penjagaan, dan
pengawetan). Pemeliharaan bahan pustaka tidak ditujukan pada bahan pustaka yang
sudah tua dan rusak saja, tetapi juga pada bahan pustaka yang baru.
5) Fungsi
rekreasi
perpustakaan, di samping menyediakan bahan
pustaka pengetahuan, juga perlu menyediakan bahan pustaka yang bersifat rekreatif
(hiburan) yang bermutu dan mendidik, sehingga dapat digunakan para pemustaka
untuk mengisi waktu luang, baik oleh peserta didik maupun oleh para pendidik
6) Fungsi
administrasi
perpustakaan harus mengerjakan pencatatan,
penyelesaian dan pemrosesan bahan-bahan pustaka serta menyelenggarakan sirkulasi
yang praktis, efektif, efisien dan akurat.
C. TUJUAN PERPUSTAKAAN
1.
Tujuan Umum
Penyelenggaraan
perpustakaan sekolah bukan hanya untuk mengumpulkan dan menyimpan bahan-bahan
pustaka, tetapi dengan adanya penyelenggaraan perpustakaan sekolah di harapkan
dapat membantu murid-murid dan guru menyelesaikan tugas-tugas dalam proses
belajar mengajar. Oleh sebab itu, segala bahan pustaka yang dimiliki
perpustakaan sekolah harus dapat menunjang proses belajar mengajar, pengadaan
buku pustaka hendaknya mempertimbangkan kurikulum sekolah, dan selera para
pembaca.
2.
Tujuan Khusus
a.
Mengembangkan minat, kemampuan,kebiasaan
membaca, dan memotivasi semangat
menulis.
b.
Mengembangkan minat untuk mencari
dan mengelola serta memanfaatkan
Informasi yang bersumber dari
perpustakaan.
c.
Mendidik siswa agar dapat memelihara
dan memanfaatkan bahan bacaan.
d. Meletakkan dasar-dasar kearah
belajar mandiri.
d.
Memupuk minat dan bakat.
f. Mengembangkan kemampuan untuk memecahkan
masalah-masalah yang dihadapi dalam kehidupan atas tanggung jawab dan usaha
sendiri.
BAB II
PERATURAN PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN SMAN 98 JAKARTA
A.
Peraturan Pengelolaan
PERATURAN
PERPUSTAKAAN SMAN 98 JAKARTA
PASAL I
PENGURUS
Pengelola perpustakaan terdiri atas kepala sekolah yang
berkedudukan sebagai pembina dan kepala perpustakaan, sedangkan koordinator
bertugas sebagai pelaksana harian. Dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh
petugas untuk sirkulasi pelayanan.
PASAL II
ANGGOTA PERPUSTAKAAN
Anggota perpustakaan SMA Negeri 98 Jakarta
adalah:
1. Siswa yang masih aktif menuntut ilmu atau
masih sebagai siswa SMA Negeri 98
Jakarta.
2. Guru-guru yang mengajar dan karyawan yang
bekerja di SMA Negeri 98 Jakarta
yang
mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
PASAL III
SYARAT MENJADI ANGGOTA
1. Siswa, guru, dan karyawan SMA Negeri 98
Jakarta.
2. Regristrasi Absen Finger Print.
PASAL IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA PERPUSTAKAAN
Anggota
Perpustakaan SMAN 98 Jakarta mempunyai hak dan kewajiban :
1.
Anggota mempunyai hak untuk meminjam buku, majalah, surat kabar, gambar,
dan
sebagainya
yang ada di Perpustakaan SMAN 98 Jakarta.
2. Anggota
mempunyai kewajiban:
a. Menjaga buku pinjaman agar tetap dalam
keadaan baik seperti semula.
b. Mengembalikan buku tepat pada waktunya
sesuai dengan batas pinjaman yang
telah
ditentukan.
c. Mematuhi peraturan yang berlaku dengan
segala konsekuensinya.
PASAL V
HARI / WAKTU KERJA
Perpustakaan SMAN 98 Jakarta dibuka pada hari Senin sampai dengan hari Jumat
pukul 6.30 - 15.15 WIB.
PASAL VI
SANKSI BAGI PELANGGAR PERATURAN
1.
Peminjam yang terlambat mengembalikan buku pinjaman dan lain-lain
dikenakan
sanksi menurut kebijakan pengelola perpustakaan
yang berupa peringatan, denda, atau pencabutan haknya sebagai anggota
Perpustakaan SMAN 98 Jakarta.
2.
Peminjam yang mengotori / mencoret-coret buku pinjaman berkewajiban
untuk
memperbaiki.
3.
Apabila terjadi kerusakan / hilang, peminjam berkewajiban menggantikan
dengan
buku serupa atau seharga buku tersebut;
4.
Peminjam yang dengan sengaja merusak / menggelapkan buku pinjaman akan
dituntut
dan dibatalkan keanggotaan maupun
kepemilikan kartu dari Perpustakaan SMAN 98
Jakarta.
PASAL VII
TAMBAHAN
Hal-hal
yang belum tercantum atau disebutkan dalam butir-butir di atas akan diatur
berdasarkan kebijaksanaan pengelola perpustakaan atas persetujuan Kepala SMAN
98 Jakarta.
PASAL VIII
PENUTUP
Peraturan ini disusun oleh pengelola
perpustakaan atas persetujuan Kepala SMAN 98 Jakarta dan berlaku mulai
peraturan ini ditetapkan tanggal 20
Agustus 2022.
Jakarta,
Agustus 2022
Mengetahui
/ menyetujui Kepala
Perpustakaan
Kepala
SMA Negeri 98 Jakarta SMA
Negeri 98 Jakarta
KASTOLANI, M. Pd Dra. DWI MEI LESTARI
NIP 197304081999031002 NIP 196305021990022002
B.
Struktur
Organisasi Pengelola Perpustakaan
C. Uraian Tugas
Pengelola Perpustakaan
1.
Pembina/Penanggung
Jawab
a.
Bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan
kegiatan perpustakaan sekolah.
b.
Memberikan pembinaan dan mengikutsertakan
pengelola/petugas perpustakaan
b.
dalam seminar atau
pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan
c.
keterampilan dalam pengelolaan perpustakaan.
c.
Mengalokasikan dana perpustakaan.
2. Kepala Perpustakaan
a.
Membuat program kerja.
b.
Merencanakan pengembangan
perpustakaan.
c.
Menyusun rencana pengadaan
bahan-bahan pustaka.
d.
Mengadakan pembelian bahan-bahan
pustaka.
e.
Membuat buku induk perpustakaan.
f.
Mengklasifikasi bahan pustaka.
g.
Membuat grafik pengunjung, peminjam,
dan buku yang dipinjam.
h.
Mengadakan koordinasi dan pengawasan
semua kegiatan perpustakaan.
i.
Membuat kebijakan tertentu yang ada
hubungannya dengan program dan
pengembangan perpustakaan.
j.
Melakukan kerjasama dengan perangkat
sekolah untuk meningkatkan efesiensi dan efektifitas kegiatan perpustakaan.
k.
Mengadakan hubungan kerja sama
dengan pihak luar/perpustakaan lain dalam upaya pengembangan perpustakaan.
l.
Membuat laporan kegiatan perpustakaan pada akhir tahun
ajaran.
3. Pelayanan
Pembaca/Sirkulasi
a.
Melayani pembaca atau pengunjung perpustakaan.
b.
Melayani sirkulasi peminjaman dan pengembalian
koleksi perpustakaan.
c.
Menyusun buku koleksi atau bahan
pustaka agar sesuai dengan kelasnya.
d.
Menghitung jumlah pengunjung / pembaca
/ peminjam buku perpustakaan.
e.
Mendata keluar masuknya buku, koran,
majalah, dan lain-lain.
f.
Melabel buku-buku dan koleksi
perpustakaan yang lain.
g.
Mengarsip karya tulis guru, siswa,
dan karyawan.
h.
Mengarsip kliping siswa.
i.
Menginventarisasikan barang-barang
perpustakaan.
4.
Pelayanan
Teknis
a.
Membuat perlengkapan sesuai dengan
kebutuhan perpustakaan.
b.
Merapikan dan membersihkan ruang perpustakaan.
c.
Menyusun buku sesuai dengan
klasifikasinya.
d.
Memberi stempel buku-buku, koran,
majalah, dan lain-lain.
e.
Menata buku-buku, koran, majalah,
dan lain-lain di tempat yang ditentukan.
f.
Membuat dan memasang kantong buku
dan kartu buku.
g.
Merawat buku-buku yang rusak dan
penjilidan.
h.
Memasang sampul buku.
D. Program
Kerja Perpustakaan
BULAN |
PROGRAM KERJA |
Juli 2022 |
§
Membuat program kerja perpustakaan
selama satu tahun §
Mendata ulang fasilitas penunjang perpustakaan §
Pengolahan
bahan pustaka yang baru §
Membuat klasifikasi buku dan menyetempel buku §
Membuat label dan nomor barcode buku §
Mendata ulang
koleksi buku perpustakaan dan buku paket §
Mendata buku
yang rusak dan hilang §
Memperbaiki
buku yang rusak §
Melayani
pendaftaran anggota baru §
Memanggil
peserta didik yang terlambat mengembalikan buku pinjaman §
Melayani
peminjaman dan pengembalian buku §
Mendistribusikan buku paket §
Membuat
laporan dan grapik pengunjung pada akhir bulan |
Agustus 2022 |
§
Pengolahan
bahan pustaka yang baru §
Pengklasifikasian
buku dan bahan pustaka/koleksi yang lain §
Memperbaiki
buku yang rusak §
Melayani
peminjaman dan pengembalian §
Memanggil
peserta didik yang terlambat mengembalikan buku pinjaman §
Membuat
laporan dan grapik pengunjung pada akhir bulan |
September 2022 |
§
Melayani
peminjaman dan pengembalian §
Penyaringan bahan-bahan pustaka §
Memanggil
peserta didik yang terlambat mengembalikan buku pinjaman §
Membuat blog
perpustakaan §
Evaluasi pelaksanaan kegiatan di
perpustakaan §
Membuat
laporan dan grapik pengunjung pada akhir bulan |
Oktober 2022 |
§
Melayani
peminjaman dan pengembalian §
Memanggil
peserta didik yang terlambat mengembalikan buku pinjaman §
Membuat blog
perpustakaan §
Perawatan barang-barang inventaris
perpustakaan §
Membuat
laporan dan grapik pengunjung pada akhir bulan |
November 2022 |
§
Melayani
peminjaman dan pengembalian §
Membuat kenyamanan dan keindahan
perpustakaan §
Memanggil
peserta didik yang terlambat mengembalikan buku pinjaman §
Membuat blog
perpustakaan §
Evaluasi pelaksanaan kegiatan di
perpustakaan §
Membuat
laporan dan grapik pengunjung pada akhir bulan |
Desember 2022 |
§
Melayani
peminjaman dan pengembalian §
Memanggil
peserta didik yang terlambat mengembalikan buku pinjaman §
Evaluasi pelaksanaan kegiatan di
perpustakaan §
Membuat blog
perpustakaan §
Membuat
laporan dan grapik pengunjung pada akhir bulan |
Januari 2023 |
§
Melayani
peminjaman dan pengembalian §
Memanggil
peserta didik yang terlambat mengembalikan buku pinjaman §
Membuat blog
perpustakaan §
Melayani
pendaftaran anggota baru §
Mengadakan koordinasi kegiatan
pengelolaan perpustakaan §
Membuat
laporan dan grapik pengunjung pada akhir bulan |
Pebruari 2023 |
§
Melayani
peminjaman dan pengembalian §
Memanggil
peserta didik yang terlambat mengembalikan buku pinjaman §
Membuat blog
perpustakaan §
Evaluasi pelaksanaan kegiatan di perpustakaan §
Membuat
laporan dan grapik pengunjung pada akhir bulan |
Maret 2023 |
§
Melayani
peminjaman dan pengembalian §
Perbaikan buku yang rusak §
Memanggil
peserta didik yang terlambat mengembalikan buku §
Membuat blog
perpustakaan §
Membuat
laporan dan grapik pengunjung pada akhir bulan |
April 2023 |
§
Melayani
peminjaman dan pengembalian §
Menyusun dan merapikan bahan-bahan
koleksi §
Memanggil
peserta didik yang terlambat mengembalikan buku §
Membuat blog
perpustakaan §
Evaluasi pelaksanaan kegiatan di
perpustakaan §
Membuat
laporan dan grapik pengunjung pada akhir bulan |
Mei 2023 |
§
Melayani
peminjaman dan pengembalian §
Memanggil peserta
didik yang terlambat mengembalikan buku pinjaman §
Membuat blog
perpustakaan §
Membuat
laporan dan grapik pengunjung pada akhir bulan |
Juni 2023 |
§
Melayani
peminjaman dan pengembalian §
Memanggil
peserta didik yang terlambat mengembalikan buku pinjaman §
Membuat blog
perpustakaan §
Penerbitan
Surat Tanda Bebas Perpustakaan (STBP) bagi peserta didik kelas XII sebagai syarat pengambilan ijazah. §
Mengadakan lomba membuat resensi
buku §
Evaluasi pelaksanaan kegiatan di
perpustakaan §
Membuat
laporan kegiatan perpustakaan pada akhir tahun pelajaran |
E.
Program Pengembangan Perpustakaan
1. Sarana Prasarana
a. Penambahan
karpet bagian selatan.
b. Penambahan
rak besi 2 unit.
c. Penambahan
dan penggantian lemari referensi.
d. Meja pelayanan
perpustakaan , meja lengkung, meja kabinet, dan kursi putar 2 unit.
e. Penggantian
pintu kayu diganti kaca dengan door close.
f. Aktifkan
TV (remote, antena, dan sambung ke indihome).
g. Lokasi ruang
perpustakaan SMA Negeri 98 Jakarta strategis, mudah diakses, nyaman, serta
dapat mendukung program pembelajaran.
h. Ruang
perpustakaan didesain sedemikian rupa yang dapat mendukung proses kegiatan
layanan kepada pengunjung.
i. Ruang
perpustakaan juga dilengkapi sarana penunjang yang memadai bagi pengunjung,
seperti tempat untuk membaca, tempat berdiskusi, dan lain-lain..
j. Sarana komputer
untuk pengembangan sistem komputerisasi perpustakaan, karena dengan sarana ini
pengelola perpustakaan akan bekerja dengan mudah, cepat, efektif, serta
pengunjung akan dengan mudah mengakses informasi yang ada di perpustakaan.
k. Sarana
pendukung lainnya, seperti ruang baca yang representatif dan memadai, meja
dan kursi untuk membaca, tata ruang yang
terstruktur, sehingga pengunjung akan merasa nyaman di dalam memanfaatkan
perpustakaan.
2. Koleksi
a. Penambahan koleksi buku perpustakaan:
1. Buku referensi.
2. Buku fiksi.
3. Buku karya umum.
b. Koleksi
yang dimiliki oleh Perpustakaan SMAN 98 Jakarta diusahakan agar sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini.
c. Menambahkan koleksi bahan pustaka secara berkala untuk memenuhi
kebutuhan pegunjung.
3. Pengelolaan
a. Digitalisasi
perpustakaan bertaraf nasional:
1. Barkot buku
2 Finger print pengunjung (guru, karyawan,
dan siswa).
b. Mengolah dan
mengorganisasikan bahan pustaka sehingga memudahkan penggunaannya.
c.
Menyediakan dan
melengkapi fasilitas perpustakaan sesuai kebutuhan.
d.
Membuat blog perpustakaan.
e. Memelihara bahan pustaka agar tahan lama dan tidak cepat rusak.
4. Sumber Daya Manusia
Pengelola/tenaga
perpustakaan perlu dibekali pengetahuan tentang ilmu perpustakaan dan teknologi
informasi, di antaranya dengan seminar, pendidikan, dan pelatihan tentang
perpustakaan.
5. Pelayanan
a. Menerapkan
sistem layanan perpustakaan berbasis ICT.
b. Pelayanan peminjaman buku perpustakaan.
c. Meningkatkan
fasilitas kegiatan
pembelajaran di perpustakaan.
F.
Tata Tertib Peminjaman
1.
Peminjam finger print di mesin absensi perpustakaan SMA Negeri 98 Jakarta.
2.
Peminjam datang sendiri tidak boleh mengatasnamakan peminjam lain
3. Peminjaman buku, koran, majalah, dan lain-lain
tidak dipungut biaya.
4. Buku paket dipinjamkan selama 1 tahun.
5. Anggota perpustakaan diperbolehkan meminjam
buku maksimal 3 buku dalam waktu
pinjaman selama 3
hari.
6. Buku
yang belum selesai dibaca dapat diperpanjang maksimal 2 kali perpanjang
7. Buku
referensi tidak dapat dipinjamkan kecuali dibaca diruang perpustakaan.
8. Peminjam tidak boleh meminjamkan buku yang
dipinjam kepada orang lain.
9. Peminjaman
hanya dapat dilayani apabila telah melakukan finger print dimesin absensi
pengunjung
10. Pengembalian buku atau yang lain sesuai dengan waktu yang
ditentukan.
G. Tata Tertib Pengunjung
1.
Setiap pengunjung perpustakaan
diharapkan Finger Print di Mesin Absensi
yang telah disediakan.
2. Tidak diperkenankan makan dan minum di
ruang perpustakaan.
3. Tidak
memindahkan barang-barang atau koleksi buku perpustakaan.
4. Menjaga ketenangan, ketertiban, keindahan, keamanan,
dan kebersihan di ruang perpustakaan.
5. Tidak boleh mencoret-coret dalam bentuk
apapun di ruang perpustakaan.
6. Buku, majalah, koleksi, kliping, surat
kabar, dan karya tulis yang telah dibaca agar dikembalikan ke tempat yang telah
ditentukan.
7. Bersikap
dan berpakaian sopan di ruang perpustakaan.
8. Tidak membawa masuk tas, jaket atau yang
sejenisnya ke dalam ruang perpustakaan.
9. Bersedia
mentaati semua peraturan yang berlaku di perpustakaan.
H. Daftar Inventaris Barang
INVENTARIS RUANGAN PERPUSTAKAAN SMAN 98 JAKARTA
No. |
Nama Barang |
Jumlah |
Keterangan |
1 |
Buku
(eksemplar) |
17120 |
Baik |
2 |
Buku
(judul) |
1750 |
Baik |
3 |
Buku
esiklopedi |
150 |
Baik |
4 |
Kamus |
100 |
Baik |
5 |
Panduan
penulisan klasifikasi koleksi |
1 |
Baik |
6 |
Visi
misi sekolah |
1 |
Baik |
7 |
Air conditioner (AC) |
4 |
Baik |
8 |
Etalase
promosi buku |
1 |
Baik |
9 |
Foto
presiden dan wakil |
2 |
Baik |
10 |
Tugas
pengelola perpustakaan |
1 |
Baik |
11 |
Foto/gambar
lain-lain |
5 |
Baik |
12 |
Jam
dinding |
1 |
Baik |
13 |
Peta |
2 |
Baik |
14 |
Karpet |
6 |
Baik |
15 |
Komputer
|
5 |
Baik |
16 |
Lemari
kayu |
1 |
Baik |
17 |
Kursi
kerja |
2 |
Baik |
18 |
Kursi
komputer |
4 |
Baik |
19 |
Kursi
baca |
16 |
Baik |
20 |
Meja
baca |
12 |
Baik |
21 |
Meja
kaca |
2 |
Baik |
22 |
Meja
kerja |
4 |
Baik |
23 |
Meja
komputer |
4 |
Baik |
24 |
Meja
tamu |
1 |
Baik |
25 |
Gunting |
2 |
Baik |
26 |
Printer |
2 |
Baik |
27 |
Rak
buku (besi) |
15 |
Baik |
28 |
Rak
kayu |
5 |
Baik |
29 |
Rak
koran dan Majalah |
1 |
Baik |
30 |
Rak
sepatu |
2 |
Baik |
31 |
Struktur
pengelola perpustakaan |
1 |
Baik |
32 |
Tata
tertib peminjaman |
1 |
Baik |
33 |
Tata
tertib pengunjung |
1 |
Baik |
34 |
Filing
cabinet |
1 |
Baik |
35 |
Despenser
dan galon |
1 |
Baik |
36 |
Lampu |
12 |
Baik |
37 |
Tempat
sampah |
1 |
Baik |
38 |
Sapu
lidi |
1 |
Baik |
39 |
Vacuum
cleaner |
1 |
Baik |
40 |
Troli
Buku |
1 |
Baik |
41 |
Pengharum
ruangan |
4 |
Baik |
42 |
BI
Corner |
1 |
Baik |
43 |
Ordner
|
14 |
Baik |
44 |
Mesin
tik |
1 |
Baik |
45 |
Stempel |
3 |
Baik |
46 |
Stapler |
2 |
Baik |
47 |
Kalkulator |
1 |
Baik |
48 |
Isolasi |
1 |
Baik |
49 |
Perforator |
2 |
Baik |
50 |
Globe |
2 |
Baik |
51 |
Gorden |
6 |
Baik |
52 |
Kotak
P3K |
1 |
Baik |
53 |
Kaca
cermin |
1 |
Baik |
54 |
Interphone
aiphone |
1 |
Baik |
55 |
Televisi |
2 |
Baik |
56 |
Buku
inventaris barang |
1 |
Baik |
57 |
Buku
induk |
1 |
Baik |
58 |
Buku
pengunjung |
1 |
Baik |
59 |
Buku
peminjaman |
1 |
Baik |
60 |
Buku
supervisi |
1 |
Baik |
61 |
Kursi
putar |
3 |
Baik |
62 |
Kursi
sofa |
2 |
Baik |
63 |
Infocus |
1 |
Baik |
64 |
Layar
infocus |
1 |
Baik |
65 |
Bunga
plastik |
4 |
Baik |
66 |
Gambar
burung garuda |
1 |
Baik |
67 |
Tabung
Pemadam Kebakaran |
1 |
Baik |
BAB III
PENUTUP
Dengan
pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini, sudah saatnya
kita merenungkan kembali peran perpustakaan di tengah-tengah warga sekolah dan
masyarakat pada umumnya. Perpustakaan sudah selayaknya menjadi pusat perhatian
baik sekolah maupun pihak lain. Pengembangan perpustakaan sudah seharusnya
dipikirkan pembiayaannya secara proporsional, sebagaimana pembiayaan
infrastruktur lainnya. Oleh karena itu, peran sekolah dan pemerintah terkait
dengan pengembangan perpustakaan sangat dominan.
Dalam manajemen perpustakaan sebetulnya
ada banyak faktor yang mempengaruhi kesuksesannya. Akan tetapi hal yang paling
penting sebetulnya adalah sejauh mana pengelola dapat mensinergikan
program-program perpustakaan dengan visi-misi sekolah serta kebutuhan
kurikulum yang diterapkan. Proses manajemen perpustakaan adalah sebuah proses
kreatif dan inovatif yang mestinya menjadi bagian penting dalam kegiatan
belajar-mengajar di sekolah.
Akhir kata penulis menyadari banyak
kekurangan dalam penulisan tentang keberadaan perpustakaan SMAN 98 Jakarta yang
di dalamnya mengetengahkan masalah program kerja, pengembangan perpustakaan,
pelayanan, dan lain-lain. Oleh karena itu kritik dan saran sangat penulis
harapkan demi kemajuan perpustakaan.
Jakarta,
Agustus 2022
Mengetahui / menyetujui Kepala Perpustakaan
Kepala SMA Negeri 98
Jakarta SMA Negeri 98 Jakarta
KASTOLANI, M.Pd Dra. DWI MEI LESTARI
NIP 197304081999031002 NIP 196305021990022002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar