TATA TERTIB PERPUSTAKAAN SMAN 98
JAKARTA
I. Syarat-syarat Menjadi Anggota
Perpustakaan :
- Yang menjadi anggota perpustakaan SMA
Negeri 98 Jakarta : siswa. guru,karyawan, Tata Usaha, masyarakat umum yang
telah mendapat izin khusus dari pihak perpustakaan.
- Mengisi formulir anggota perpustakaan
- Menyerahkan 3 buah pas photo ukuran 2×3.
II. Cara Peminjaman :
- Seluruh anggota perpustakaan SMA Negeri 98Jakarta
berhak menggunakan / meminjam koleksi-koleksi yang ada di perpustakaan.
- Anggota yang meminjam harus memperlihatkan
kartu anggotanya.
- Anggota yang akan memperpanjang pinjaman,
bukunya harus dibawa.
- Anggota dapat meminjam buku paling banyak 3
buah (untuk pinjaman harian.
- Lamanya Pinjaman:
- Untuk siswa selama 1 minggu dan dapat
diperpanjang selama 2 kali masa peminjaman.
- Untuk guru selama 1 tahun (Khusus buku text
book)
6. Lamanya peminjaman buku paket
selama 1 tahun
7. Setiap peminjam wajib memenksa
keutuhan bahan yang akan dipinjamnya sebelum dibawa keluar perpustakaan.
III. Pembaca:
Pembaca adalah orang-orang yang membaca buku-buku atau majalah dan lainnya yang
menjadi milik perpustakaan dan mempergunakan ruang baca.
Tata tertib Membaca di Perpustakaan :
- Setiap pengunjung wajib mengisi daftar
pengunjung yang telah disediakan.
- Meletakan tas, jaket, dan barang bawaan lainnya
di tempat penyimpanan
- Harus berpakaian rapih dan sopan
- Dilarang membawa makanan, minuman, dan merokok
di ruangan
- Pembaca boleh mengambil buku atau majalab
langsung dan rak dengan
- sepengathuan petugas.
- Buku/majalah yang akan dibaca di luar
perpustakaan harus terlebih dahulu dicatat
- petugas perpustakaan
- Buku/majalah/surat kabar yang telah selesai
dibaca harus disimpan kembali pada rak
- Turut menjaga kesopanan, ketertiban, dan
kebersihan mangan perpustakaan
IV. Pemakai Jasa Komputer/ Internet:
Setiap siswa diperbolehkan untuk menggunakan jasa layanan komputer dan internet
V. Buku-buku yang Tidak Dipinjamkan:
- Buku reference, majalah, surat kabar, dan
karya tulis ( hanya untuk difoto copy)
- Buku-buku yang belum diproses.
- Buku-buku lain yang ditentukan oleh pihak
perpustakaan
VI. Sanksi-sanksi:
a. Angota yang dengan sengaja atau tidak sengaja melanggar tata tertib atau
melalaikan kewajibannya, dapat dikenakan sanksi sbb :
- Dikeluarkan dan ruangan perpustakaan
- Tidak diperkenankan menggunakan haknya sebagai
anggota perpustakaan untuk
sementara waktu
- Dicabut tanda anggotanya
- Dijatuhi hukuman ganti rugi atau denda sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
b. Ketentuan khusus tentang
sanksi:
- Keterlambatan mengembalikan buku dikenakan
denda sebesar Rp.500,- perhari/perbuku.
- Kerusakan buku dikenakan sanksi membayar
ongkos perbaikan kerusakan buku tsb.
- Kehilangan buku dikenakan sanksi berupa:
- Diganti dengan buku yang sama
- Diganti dengan uang yang besarnya:1 x harga
buku untuk terbitan dalam negeri yang bukunya mudah diperoleh ditambah
biaya administrasi
- 2 x harga buku, untuk terbitan dalam negeri
tetapi termasuk buku langka
- 3 x barga buku. untuk buku terbitan luar
negeri
Catatan:
- Bagi siswa kelas 3 yang akan keluar/telah
lulus wajib memiliki surat bukti bebas
perpustakaan. - Bagi siswa anggota / perpustakaan yang pindah
wajib lapon kepetugas perpustakaan.
- Bagi siswa kelas 3 yang telah lulus,
diwajibkan untuk menyumbangkan buku ke perpustakaan (akhir tahun
pelajaran).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar